Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN tim penilai lomba wana lestari tingkat kabupaten/kota. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri dari: a. instansi pelaksana yang membidangi penyuluhan kehutanan sebagai ketua tim; b. instansi yang membidangi kehutanan kabupaten; c. instansi pelaksana yang membidangi lingkungan hidup kabupaten; d. lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi dan mengusulkan 3 (tiga) pemenang lomba masing-masing kategori kepada bupati/walikota. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota MENETAPKAN 3 (tiga) pemenang lomba tingkat kabupaten/kota. (5) Berdasarkan penetapan pemenang lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi pelaksana yang membidangi penyuluhan kehutanan kabupaten/kota mengusulkan pemenang pertama tingkat kabupaten/kota kepada instansi pelaksana penyuluhan provinsi untuk diikutkan lomba tingkat provinsi.
