Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Penilaian lomba wana lestari pada tingkat provinsi dilakukan setelah menerima usulan pemenang pertama tingkat kabupaten/kota. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau pejabat yang ditunjuk membentuk dan MENETAPKAN tim penilai lomba wana lestari tingkat provinsi. (3) Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain terdiri dari: a. instansi pelaksana penyuluhan kehutanan provinsi sebagai ketua tim; b. dinas yang membidangi kehutanan provinsi; c. instansi pelaksana yang membidangi lingkungan hidup provinsi; d. UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seleksi dan mengusulkan 3 (tiga) pemenang lomba masing-masing kategori kepada gubernur. (6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur MENETAPKAN 3 (tiga) pemenang lomba tingkat provinsi. (7) Berdasarkan penetapan pemenang lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi pelaksana yang membidangi penyuluhan kehutanan provinsi/dinas kehutanan provinsi mengusulkan pemenang pertama setiap kategori tingkat provinsi kepada unit Eselon I terkait sesuai dengan alamat pengiriman sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pemenang tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), untuk kategori KKA dan KPA dapat diikutkan lomba tingkat nasional setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal yang membidangi bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
