PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Penilaian Lomba Wana Lestari pada Tingkat Nasional dilakukan setelah menerima daftar pemenang tingkat provinsi dan usulan pemenang dari Eselon I terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Berdasarkan daftar dan usulan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan MENETAPKAN tim penilai lomba wana lestari tingkat nasional. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Eselon I terkait.
