PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) bertugas melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap hasil penilaian pemenang lomba tingkat provinsi dan usulan pemenang dari Eselon I terkait untuk setiap kategori. (2) Klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengecekan dokumen administrasi, wawancara dan/atau pengecekan kegiatan di lapangan. (3) Hasil klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam format blanko penilaian kategori lomba sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
