Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Hasil klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai dasar tim penilai untuk menentukan sepuluh peringkat terbaik. (2) Sepuluh peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan tim penilai kepada tim pakar. (3) Tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. akademisi; b. birokrasi; dan c. profesi. (5) Tim pakar bertugas melakukan siding untuk MENETAPKAN nominasi pemenang lomba wana lestari tingkat nasional. (6) Nominasi pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh tim pakar kepada Kepala Badan. (7) Kepala Badan mengusulkan calon pemenang lomba wana lestari kepada Menteri untuk ditetapkan. (8) Berdasarkan usulan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri pemenang lomba Wana Lestari.
