Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori penyuluh kehutanan PNS melakukan penilaian dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut: a. administrasi kepegawaian dengan bobot 5% (lima per seratus); b. kondisi wilayah kerja/binaan dengan bobot 10% (sepuluh per seratus); c. perencanaan dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
d. kegiatan penyuluhan dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus); e. hasil dan dampak kegiatan penyuluhan dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus); f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan dengan bobot 5% (lima per seratus); dan g. kegiatan pengembangan profesi dan penunjang dengan bobot 10% (sepuluh per seratus). (2) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori PKSM dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut: a. administrasi/kelembagaan dengan bobot 5% (lima per seratus); b. kondisi wilayah kerja dengan bobot 10% (sepuluh per seratus); c. kegiatan PKSM dengan bobot 50% (lima puluh per seratus); d. dampak dengan bobot 20% (dua puluh per seratus); dan e. penunjang dengan bobot 15% (lima belas per seratus). (3) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori KTH dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut: a. kondisi lokasi dengan bobot 10% (sepuluh per seratus); b. kelembagaan dengan bobot 15% (lima belas per seratus); c. aktivitas kelompok dengan bobot 55% (lima puluh lima per seratus); d. dampak kegiatan kelompok dengan bobot 15% (lima belas per seratus); dan e. prestasi kelompok dengan bobot 5% (lima per seratus). (4) Tim Penilai dalam melakukan penilaian kategori KKA dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut: a. administrasi dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
b. pemberian informasi dan penyuluhan dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus); c. partisipasi bidang konservasi dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus); d. pemberdayaan masyarakat dengan bobot 15% (lima belas per seratus); e. prestasi dan diklat dengan bobot 15% (lima belas per seratus); dan f. kegiatan penunjang dengan bobot 5% (lima per seratus). (5) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori KPA dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut: a. organisasi dan administrasi dengan bobot 10% (sepuluh per seratus); b. aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus); c. prestasi yang pernah dicapai kelompok dengan bobot 10% (sepuluh per seratus); dan d. kelompok binaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus). (6) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori kelompok masyarakat pemegang izin usaha hutan kemasyarakatan dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut: a. administrasi dan kelembagaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus); b. aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus); dan c. pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus). (7) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori pengelola hutan desa dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut: a. administrasi dan kelembagaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus); b. aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus);
c. pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus). (8) Tim penilai dalam melakukan penilaian pengelola hutan adat dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut: a. administrasi dan kelembagaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus); b. aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus); dan c. pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
