Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Pemenang lomba wana lestari untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan pada tingkat nasional dengan urutan pemenang: a. Terbaik I; b. Terbaik II; c. Terbaik III; d. Harapan I; e. Harapan II; dan f. Harapan III. (2) Pemenang lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima penghargaan dari Pemerintah. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. piagam penghargaan; b. plakat; c. piala; dan d. penghargaan lain yang dianggap sah. (4) Pemenang pertama lomba setiap kategori tingkat provinsi yang tidak ditetapkan sebagai pemenang tingkat nasional berhak menerima penghargaan dari Pemerintah berupa: a. piagam penghargaan; dan
b. penghargaan lain yang dianggap sah.
