PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 24
BAB 3 — PEMBERIAN APRESIASI WANA LESTARI
(1) Pemberian apresiasi wana lestari sesuai Eselon I terkait dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sebagai penanggung jawab untuk kategori: 1 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Kawasan Konservasi; dan 2 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di Kawasan Konservasi. b. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) sebagai penanggung jawab untuk kategori:
- Manggala Agni; dan
- Masyarakat Peduli Api (MPA). c. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sebagai penanggung jawab untuk kategori:
- Polhut;
- PPNS;
- Masyarakat Mitra Polhut; dan
- Tenaga Pengamanan Hutan Lainnya. d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagai penanggung jawab untuk kategori:
- Pemegang Izin Industri Primer Hasil Hutan Kayu; dan
- Koperasi/Kelompok Tani mitra IPHHK.
