PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 25
BAB 3 — PEMBERIAN APRESIASI WANA LESTARI
(1) Pelaksanaan Apresiasi Wana Lestari dikoordinasikan oleh Kepala Badan dengan Eselon I terkait. (2) Eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan pemberian apresiasi sesuai kategori; b. pelaksanan penilaian; c. penetapan penerima apresiasi sesuai kategori.
