Pasal 26
BAB 3 — PEMBERIAN APRESIASI WANA LESTARI
(1) Pelaksanaan pemberian apresiasi sesuai kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan antara lain dengan cara pemberitahuan, sosialisasi dan penjaringan peserta apresiasi. (2) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Eselon I terkait. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud ayat (2), bertugas melakukan penilaian dan klarifikasi lapangan serta melakukan seleksi/pemeringkatan untuk menentukan calon penerima apresiasi. (4) Tim penilai mengusulkan calon penerima apresiasi kepada Eselon I terkait. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud ayat (3), dilaksanakan dengan mekanisme yang diatur oleh Eselon I terkait.
