PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 27
BAB 3 — PEMBERIAN APRESIASI WANA LESTARI
(1) Penilaian dan penetapan penerima apresiasi wana lestari dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni sampai dengan minggu kedua bulan Juli. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing kategori paling banyak 3 (tiga) penerima. (3) Penetapan penerima apresiasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan cq. Pusat Penyuluhan. (4) Hasil penetapan diserahkan paling lambat minggu ketiga bulan Juli.
