PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 28
BAB 3 — PEMBERIAN APRESIASI WANA LESTARI
(1) Berdasarkan penetapan penerima apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Menteri memberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. piagam penghargaan; b. plakat; dan c. penghargaan lain yang dianggap sah.
