PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 29
BAB 4 — PENYERAHAN PENGHARGAAN
Penghargaan bagi pemenang lomba pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan penerima apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diserahkan pada acara Temu Karya Pemenang Lomba dan Apresiasi Wana Lestari.
