PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 30
BAB 4 — PENYERAHAN PENGHARGAAN
Temu Karya Pemenang Lomba dan Apresiasi Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dengan berkoordinasi dengan Eselon I terkait.
