PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 31
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan lomba dan penerima Apresiasi Wana Lestari serta Temu Karya bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
