PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 4
BAB 2 — ALAT ANGKUT LIMBAH B3
(1) Alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memenuhi spesifikasi: a. umum; dan b. khusus. (2) Spesifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dilengkapi dengan prosedur bongkar muat; b. dilengkapi dengan peralatan untuk penanganan Limbah B3 yang diangkut; c. dilengkapi dengan prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat; dan d. dilengkapi dengan GPS Tracking. (3) Spesifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. untuk alat angkut berupa angkutan jalan umum:
- menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih;
- mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan; dan
- dilekati simbol Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang diangkut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, dan b. untuk alat angkut berupa angkutan perkeretaapian, memiliki gerbong yang disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3.
