PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 3
BAB 2 — ALAT ANGKUT LIMBAH B3
(1) Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan: a. alat angkut tertutup untuk Limbah B3 kategori 1; atau b. alat angkut terbuka atau tertutup untuk Limbah B3 kategori 2. (2) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi angkutan: a. jalan umum; b. perkeretaapian; dan/atau c. laut, sungai, danau, dan penyeberangan.
