PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 5
BAB 2 — ALAT ANGKUT LIMBAH B3
(1) GPS Tracking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan: a. untuk alat angkut berupa:
- angkutan perkeretaapian; dan
- angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan b. untuk alat angkut berupa angkutan jalan umum, wajib:
- terhubung dengan Silacak; dan
- berfungsi secara terus menerus selama kegiatan pengangkutan Limbah B3. (2) Untuk dapat terhubung dengan Silacak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, GPS Tracking harus: a. didaftarkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; dan b. memenuhi spesifikasi komunikasi data Silacak. (3) Tata cara menghubungkan GPS Tracking dengan Silacak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
