PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengangkut Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang telah memperoleh rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi ketentuan: a. alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. penggunaan Festronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pengemudi dan masinis pengangkutan Limbah B3 harus memiliki sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan
Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 2, paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
