PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 22
BAB 4 — FESTRONIK PENGANGKUTAN LIMBAH B3
Direktur Jenderal berwenang untuk membekukan akun Festronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a jika: a. hasil pengawasan menunjukkan Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengelolaan Limbah B3; dan b. merupakan permintaan Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
