PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 21
BAB 4 — FESTRONIK PENGANGKUTAN LIMBAH B3
(1) Terhadap permohonan pendaftaran Festronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan validasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan permohonan pendaftaran Festronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3). (3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan: a. dokumen sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan nama pengguna dan kata sandi akun Festronik; atau b. dokumen tidak sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan penolakan permohonan pendaftaran Festronik.
