Pasal 20
BAB 4 — FESTRONIK PENGANGKUTAN LIMBAH B3
(1) Pengangkut Limbah B3, Penghasil Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus melakukan pendaftaran pada laman http://festronik.menlhk.go.id untuk dapat mengakses Festronik. (2) Pendaftaran bagi Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen: a. formulir pendaftaran Festronik; b. akta pendirian badan usaha; dan c. surat kuasa penunjukan administrator Festronik, untuk pendaftaran administrator Festronik yang merupakan pihak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendaftaran bagi Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen: a. formulir pendaftaran Festronik; b. akta pendirian badan usaha;
c. salinan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, dan/atau izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3; dan d. surat kuasa penunjukan administrator Festronik, untuk pendaftaran administrator Festronik yang merupakan pihak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Formulir pendaftaran Festronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
