PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 19
BAB 4 — FESTRONIK PENGANGKUTAN LIMBAH B3
Kewajiban menggunakan Festronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikecualikan terhadap: a. pengangkutan Limbah B3 oleh Penghasil Limbah B3 yang dilakukan dalam wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan yang sama dan melewati jalan umum; b. pengangkutan Limbah B3 untuk kegiatan ekspor; dan c. pengangkutan Limbah B3 untuk tujuan penelitian.
