PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 14
BAB 3 — REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi permohonan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dalam hal hasil validasi menyatakan: a. dokumen administratif lengkap, Direktur Jenderal melakukan evaluasi persyaratan teknis; atau b. dokumen administratif tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan dokumen permohonan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (3) Terhadap permohonan rekomendasi yang dinyatakan tidak lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen administrasi.
