Pasal 15
BAB 3 — REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
(1) Evaluasi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan kebenaran alat angkut. (2) Evaluasi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. rapat teknis; dan/atau b. verifikasi lapangan. (3) Dalam hal hasil evaluasi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: a. permohonan memenuhi persyaratan teknis, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pengangkutan Limbah B3; atau b. permohonan tidak memenuhi persyaratan teknis, Direktur Jenderal menolak penerbitan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Rekomendasi pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. identitas perusahaan pemohon yang akan melakukan pengangkutan Limbah B3; b. identitas alat angkut Limbah B3; c. kode, nama pengguna, dan kata sandi Festronik pengangkutan Limbah B3; d. nama dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut; e. kewajiban Pengangkut Limbah B3; dan f. masa berlaku rekomendasi.
