PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 13
BAB 3 — REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
Menteri setelah menerima permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan: a. validasi; dan b. evaluasi persyaratan teknis.
