Pasal 12
BAB 3 — REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
(1) Kewajiban memiliki rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap: a. kegiatan pengangkutan Limbah B3 yang dilakukan oleh badan usaha di dalam wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Izin Lingkungan dan tidak melewati jalan umum; dan b. kegiatan pengangkutan Limbah B3 yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut berupa angkutan kapal dari fasilitas di lepas pantai (offshore) ke fasilitas di darat (onshore) di wilayah kerja usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan Izin Lingkungan. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak terintegrasi dengan dokumen lingkungan Penghasil Limbah B3. (3) Pengecualian memiliki rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghilangkan kewajiban Pengangkut Limbah B3 untuk: a. memastikan Limbah B3 yang akan diangkut telah dilakukan pengemasan; dan b. memberikan simbol Limbah B3 pada alat angkut Limbah B3. (4) Pengemasan dan pemberian simbol Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
