PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Dan...
Pasal 4
(1) Kualifikasi Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan persyaratan jabatan yang mendukung kompetensi teknis. (2) Kualifikasi Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Diploma-III atau yang setara; c. memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki kompetensi teknis dan manajerial sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan; dan f. sehat jasmani dan rohani.
