PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Dan...
Pasal 3
(1) ASN yang akan diangkat dalam Jabatan Pengawas wajib memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas. (2) Standar kompetensi Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar kompetensi manajerial; dan b. standar kompetensi teknis. (3) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
