PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Dan...
Pasal 2
(1) Standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Pengawas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN penyelenggaraan urusan Pemerintahan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
