PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Dan...
Pasal 5
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan dalam implementasi Peraturan Menteri ini. (3) Evaluasi dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
