PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 9
BAB 3 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKTUPK-SP)
(1) Usulan RKTUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun berdasarkan: a. RKUPK-SP yang telah disetujui; dan b. hasil inventarisasi kawasan silvopastura dengan intensitas 100% (seratus perseratus) berikut Peta Hasil Inventarisasi skala 1:10.000. (2) Usulan RKTUPK-SP disusun oleh GANISPHPL dibantu oleh Tenaga Kehutanan, Tenaga Peternakan, dan/atau Tenaga Kedokteran Hewan, serta ditandangani/ disetujui oleh pimpinan pemegang IUPK-SP. (3) Format usulan RKTUPK-SP sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
