PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 8
BAB 3 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKTUPK-SP)
(1) Berdasarkan RKUPK-SP yang telah disetujui, setiap pemegang IUPK-SP wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPK-SP. (2) Usulan RKTUPK-SP tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPK-SP. (3) Usulan RKTUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.
