Pasal 7
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKUPK-SP)
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memeriksa persyaratan revisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan mempertimbangkan isi substansi usulan Revisi. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pemegang izin melakukan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP tersebut diterima. (3) Dalam hal usulan Revisi RKUPK-SP substansinya sudah benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, menyetujui usulan Revisi RKUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Revisi RKUPK-SP, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH (4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan revisi RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (5) Revisi RKUPK-SP tidak mengubah jangka waktu RKUPK- SP sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPK-SP. (6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses persetujuan revisi RKUPK-SP ditanggung oleh Pemerintah.
