PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKUPK-SP)
(1) Revisi terhadap RKUPK-SP dapat dipertimbangkan apabila terjadi, antara lain: a. penambahan atau pengurangan areal kerja; b. perubahan jenis tanaman pokok; atau c. perubahan jenis ternak dan usaha. (2) Usulan Revisi RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang IUPK-SP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.
