PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 10
BAB 3 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKTUPK-SP)
(1) Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk, melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPK- SP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima usulan RKTUPK-SP. (2) RKTUPK-SP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinannya disampaikan kepada: a. Direktur; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.
