PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 11
BAB 3 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKTUPK-SP)
(1) RKTUPK-SP berlaku paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan. (2) Segala biaya yang timbul sebagai akibat proses penilaian dan pengesahan RKTUPK-SP ditanggung oleh Pemerintah. (3) Format penilaian dan pengesahan Usulan RKTUPK-SP sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
