Pasal 12
BAB 3 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKTUPK-SP)
(1) Revisi terhadap RKTUPK-SP dapat dipertimbangkan apabila terjadi, antara lain: a. perubahan RKUPK-SP; b. penambahan atau pengurangan areal kerja; c. perubahan jenis tanaman pokok; atau d. perubahan jenis ternak dan usaha. (2) Dalam hal diperlukan Revisi RKTUPK-SP, usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada:
a. Kepala UPT; dan b. Kepala KPH. (3) Usulan Revisi RKTUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh GANISPHPL dibantu oleh Tenaga Kehutanan, Tenaga Peternakan, dan/atau Tenaga Kedokteran Hewan, serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPK-SP. (4) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui Revisi RKTUPK-SP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPK-SP periode berjalan. (5) Dalam hal usulan Revisi RKTUPK-SP tidak sesuai dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemegang IUPK-SP diberikan surat penolakan. (6) Hasil Revisi RKTUPK-SP yang telah disetujui wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
