PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 13
BAB 3 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKTUPK-SP)
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPK-SP atau Revisi RKTUPK-SP tahun berjalan, sisa rencana kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi pada RKTUPK-SP tahun berikutnya. (2) Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi target RKTUPK-SP tahun berikutnya yang diajukan Pemegang IUPK-SP yang bersangkutan dan tercantum dalam 1 (satu) RKTUPK-SP.
