PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang IUPK-SP wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPK-SP setiap bulan paling lambat minggu kedua dan setiap tahun pada bulan
berikutnya kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada: a. Direktur; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH. (2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan rekapitulasi laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPK-SP secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan setiap tahun pada bulan berikutnya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala UPT dan Kepala KPH.
