PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas penyusunan dan pelaksanaan RKUPK-SP dan RKTUPK- SP yang dilaksanakan oleh pemegang IUPK-SP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian: a. Bimbingan teknis; b. Fasilitasi; dan/atau c. Supervisi.
