PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian pelaksanaan RKTUPK-SP meliputi: a. monitoring; dan b. evaluasi. (2) Monitoring pelaksanaan RKTUPK-SP dilaksanakan oleh Kepala KPH/Kepala UPT/Kepala Dinas Provinsi. (3) Kepala KPH/Kepala UPT/Kepala Dinas Provinsi melakukan Monitoring pelaksanaan RKTUPK-SP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan berjalan. (4) Pemegang IUPK-SP melakukan evaluasi RKUPK-SP setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPK-SP dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.
