PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 17
BAB 5 — SANKSI
Dalam hal pemegang IUPK-SP terlambat memenuhi persyaratan menyusun dan/atau menyerahkan RKUPK-SP dan/atau RKTUPK-SP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
