PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. RKUPK-SP yang telah mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. permohonan usulan RKUPK-SP yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
