Pasal 3
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKUPK-SP)
(1) Usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPK- SP; b. peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; dan c. hasil inventarisasi kawasan silvopastura dengan intensitas 100% (seratus perseratus) berikut Peta Hasil Inventarisasi skala 1:10.000. (2) Usulan RKUPK-SP disusun oleh GANISPHPL dibantu oleh Tenaga Kehutanan, Tenaga Peternakan, dan/atau Tenaga
Kedokteran Hewan, serta ditandangani oleh pimpinan pemegang IUPK-SP. (3) Format usulan RKUPK-SP sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
