PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha...
Pasal 2
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKUPK-SP)
(1) Pemegang IUPK-SP wajib menyusun RKUPK-SP selama jangka waktu berlakunya izin. (2) Usulan RKUPK-SP diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPK-SP diterbitkan. (3) Usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH.
