Pasal 4
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVOPASTURA (RKUPK-SP)
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, memberi arahan perbaikan usulan RKUPK-SP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPK-SP. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPK-SP dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPK-SP tersebut diterima. (3) Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPK-SP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPK-SP dinyatakan tidak mengusulkan RKUPK-SP dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk, menyetujui perbaikan usulan RKUPK-SP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPK-SP. (5) Dalam hal tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPK-SP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPK-SP.
(6) Persetujuan usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH. (7) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan RKUPK- SP kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (8) Format persetujuan usulan RKUPK-SP tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
