PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 8
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diselenggarakan oleh satker pusat dan satker UPT. (2) Penyelenggaraan SPIP pada satker pusat dilaksanakan terhadap tugas dan fungsi satker sebagai penyiap bahan perumus sekaligus pelaksana kebijakan. (3) Penyelenggaraan SPIP pada satker UPT dilaksanakan terhadap tugas dan fungsi satker sebagai pelaksana kebijakan.
