PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 7
BAB 4 — KOORDINASI, PEMBINAAN DAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pejabat Eselon I bertugas melakukan pembinaan SPIP terhadap satker lingkup unit kerjanya. (2) Pembinaan SPIP oleh pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain melalui bimbingan teknis, konsultasi dan evaluasi.
