PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 6
BAB 4 — KOORDINASI, PEMBINAAN DAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Inspektur Jenderal bertugas: a. melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; b. melakukan penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP pada seluruh satker lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tata cara penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
